Osaka, 2 Agustus 2026 – PCIM Jepang kembali melanjutkan rangkaian Safari Dakwah Jepang 2026 yang menghadirkan Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A. sebagai pemateri. Kegiatan yang mengusung tema “Menjaga Nilai Keislaman di Jepang Berdasarkan Kaidah Fiqh Minoritas” ini diselenggarakan pada Ahad, 2 Agustus 2026, pukul 15.30–19.30 JST, bertempat di Higashisumiyoshi Community Hall, Lantai 3, Osaka, dan dihadiri oleh lebih dari 30 peserta dari berbagai wilayah di Kansai.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Panitia, Abdul Basith Fithroni, yang menyampaikan bahwa Safari Dakwah Jepang 2026 merupakan salah satu program dakwah PCIM Jepang yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai kota di Jepang, dimulai dari Fukuoka hingga berakhir di Tokyo. Beliau juga memperkenalkan keberadaan Muhammadiyah Indonesia Japan Community Center (MIJCC) di Fukuoka sebagai salah satu sarana syiar Islam dan pertukaran budaya di Jepang.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Mohammad Makki Nahari, yang mewakili Konsul Jenderal Republik Indonesia di Osaka, Bapak John Tjahjanto Boestami. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan KJRI Osaka terhadap berbagai kegiatan positif yang diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia di Jepang. Beliau menekankan bahwa kelompok-kelompok masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membantu sesama Warga Negara Indonesia ketika menghadapi berbagai persoalan. Selain itu, beliau mengajak seluruh WNI untuk terus mempererat tali silaturahmi serta mengingatkan pentingnya melakukan lapor diri di KJRI bagi yang belum melaksanakannya.

Pada sesi utama, Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A. menyampaikan kajian mengenai fiqh minoritas (fiqh al-aqalliyat), yaitu kaidah-kaidah fikih yang dapat menjadi pedoman bagi umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-Muslim seperti Jepang. Materi yang disampaikan berfokus pada upaya menjaga nilai-nilai keislaman dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Muslim di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam kajiannya, beliau menjelaskan tiga kaidah penting fiqh minoritas.

Kaidah pertama adalah Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir (المشقة تجلب التيسير), yang bermakna kesulitan mendatangkan kemudahan. Melalui kaidah ini dijelaskan bahwa syariat memberikan keringanan ketika seorang Muslim menghadapi kondisi yang sulit. Contohnya antara lain diperbolehkannya menggunakan asuransi non-syariah selama belum tersedia alternatif yang sesuai syariat, bergabung dengan partai politik sekuler yang lebih berpihak kepada kepentingan umat Islam, serta tidak diwajibkannya melaksanakan salat Jumat apabila kondisi benar-benar tidak memungkinkan.

Kaidah kedua adalah Man Ibtuliya bi Syai’in Falyuqallid Man Ajaza (من ابتلي بشيء فليقلد من أجاز), yang berarti barang siapa menghadapi kesulitan, maka ia dapat mengikuti pendapat ulama yang memberikan keringanan. Contoh penerapannya meliputi menjamak salat karena tuntutan pekerjaan, mengusap kaus kaki saat berwudu sesuai pendapat yang membolehkan, serta mencuci najis anjing dan babi tanpa menggunakan tanah berdasarkan pendapat ulama tertentu.

Adapun kaidah ketiga adalah Adh-Dharurah Tuqaddaru bi Qadariha (الضرورة تقدر بقدرها), yang bermakna kedaruratan diukur sesuai kadarnya. Ustadz Nur Fajri menegaskan bahwa kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk membuat pendapat baru terhadap persoalan klasik atau selalu memilih pendapat yang paling ringan. Beliau juga menjelaskan bahwa kebutuhan pribadi pada dasarnya hanya dapat menjadi alasan untuk melakukan sesuatu yang makruh, bukan untuk membolehkan sesuatu yang diharamkan.

Melalui kajian ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa fiqh minoritas bukanlah upaya mempermudah agama tanpa batas, melainkan bentuk penerapan syariat yang tetap berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah-kaidah fikih dalam menghadapi realitas kehidupan sebagai Muslim di negara minoritas.

Safari Dakwah Jepang 2026 di Osaka berlangsung dengan penuh antusiasme. Para peserta mengikuti rangkaian acara hingga selesai dan aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman keislaman sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di kalangan masyarakat Muslim Indonesia di wilayah Kansai dan sekitarnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *