Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Surakarta membahas isu internasionalisasi gerakan islam Muhammadiyah pada hari Ahad tanggal 20 November 2022. Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Jepang dalam acara ini diwakili oleh M. Husni Thamrin, yang juga merupakan wakil sekretaris PCIM Jepang periode 2022 – 2024.

M. Husni Thamrin mewakili PCIM Jepang dalam Muktamar ke-48

Prof. Haedar Nashir dan Prof. Abdul Mu’ti ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027 dalam muktamar ke-48. Penetapan itu dilangsungkan di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Ahad (20/11). Selain itu beberapa agenda dibahas, salah satunya adalah upaya internasionalisasi Muhammadiyah. Peserta yang hadir terdiri dari PCIM Mesir, PCIM Sudan, PCIM Korea Selatan, PCIM Amerika Serikat, PCIM Jepang, PCIM Arab Saudi, PCIM Turki, PCIM Malaysia, PCIM Thailand, PCIM Australia, PCIM Jerman, PCIM Spanyol, PCIM Taiwan, PCIM Iran, PCIM Yaman, dan LHKI PP Muhammadiyah. 

Suasana diskusi internationalisasi Muhammadiyah oleh perwakilan PCIM-PCIM dari berbagai negara

Dilansir dari website suara muhammadiyah, pertemuan antar PCIM menghasilkan setidaknya 6 poin. Adapun 6 poin tersebut adalah:

  1. PCIM sedunia memandang bahwa internasionalisasi Muhammadiyah perlu dibuat rumusan komprehensifnya: meliputi pijakan teologis dan filosofis, arah dan tujuan, capaian, dan target jangka pendek dan jangka panjang, serta mekanisme pelaksanaan nya. 
  2. Konsep Dar Syahadah dalam rumusan Muhammadiyah misalnya dapat menjadi pijakan teologis, namun maknanya perlu diperluas juga meliputi dunia global. Artinya tempat pembuktian keimanan warga Muhammadiyah tidak hanya ruang lingkup tanah air, melainkan panggung universal. 
  3. Program internasionalisasi adalah tugas multi sektor di Muhammadiyah. Penyusunan konsep dan pelaksanaannya perlu disinergikan antara berbagai pihak di lingkup persyarikatan, seperti: bidang pendidikan, tarjih dan tabligh, bidang ekonomi, termasuk ortom seperti tapak suci. Ini mengingat bahwa PCIM di dunia banyak yang berkembang melalui pintu tapak suci. 
  4. PCIM sedunia juga memandang perlu dibuatkannya mekanisme resmi perekrutan anggota PCIM luar biasa dari warga asli (non-Indonesia) di mana PCIM berada, sampai pada mekanisme membuatkan kartu anggota. Beberapa PCIM diminati warga asli, tetapi belum bisa direkrut sebagai anggota resmi karena belum begitu jelasnya aturannya. 
  5. Pengurusan izin resmi untuk masing-masing PCIM sehingga menjadi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum menyesuaikan kondisi negara masing-masing. Ada negara yang memungkinkan dan mudah bagi PCIM menjadi organisasi berbadan hukum, ada yang sulit. 
  6. LHKI perlu lebih banyak berperan dalam mensinergikan potensi kader-kader Muhammadiyah yang berdiaspora di luar negri.  


By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *