MUQADDIMAH
Sesungguhnya ketuhanan itu adalah hak Allah semata, Tuhan Yang Maha Esa. Agama Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah, yang menyelamatkan dan memberikan kebahagiaan untuk umat manusia. Risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, sebagai pembawa Islam rahmatan lil’alamin, bertujuan untuk memberikan tuntunan beribadah kepada Allah serta menyempurnakan akhlak manusia. Muhammadiyah berusaha mewujudkan masyarakat Islam di Jepang yang sebenar-benarnya, dengan mengajak warga persyarikatan untuk taat dan patuh kepada perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya, meneladani perjuangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam, menjalankan gerakan islam amar ma’ruf nahi munkar, yang berlandaskan Qur’an dan Sunnah ash-shahihah al-makbulah, serta menggunakan metode tarjih dan tadjid tanpa terikat mazhab tertentu atau thariqat sufiyah apapun.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Muhammadiyah di Jepang, para formatur Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCIM) Jepang merumuskan tata cara berorganisasi berupa Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT), guna 1) melaksanakan disiplin organisasi, 2) perlindungan hak warga muhammadiyah, 3) meminimalisir konflik karena berbeda pemahaman anggaran dasar / rumah tangga, 4) menguatkan rasa kekeluargaan sesama pimpinan, pengurus dan warga Muhammadiyah di Jepang, serta 5) memudahkan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang dalam melaksanakan tugas dan fungsi cabang istimewa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah tahun 2019.
PCIM Jepang memiliki harapan besar kepada seluruh Unsur Pimpinan, Unsur Pembantu Pimpinan, ORTOM, PRIM, dan warga Muhammadiyah yang berada di negara Jepang, agar melaksanakan Pedoman Pelaksaan Teknis (PPT) ini secara ikhlas dan penuh tanggungjawab untuk mencapai derajat husnul khatimah di akhir kepengurusan PCIM Jepang. Semoga segenap Pimpinan, Pengurus dan warga Muhammadiyah dapat turut serta menciptakan masyarakat yang sentosa bahagia disertai nikmat dan rahmat Allah, memberikan manfaat dan maslahat bagi kehidupan di Jepang, serta senantiasa mendapatkan karunia, dan ridha Allah di dunia dan akhirat.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCIM) Jepang ini merujuk pada kutipan pasal 7 Cabang Istimewa dalam ART Muhammadiyah tahun 2019, yaitu
- Cabang Istimewa merupakan kesatuan anggota Muhammadiyah dan simpatisan yang berkedudukan di suatu kota atau negara di luar negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
- Cabang Istimewa berfungsi sebagai:
a. Penyelenggara silaturahmi antar anggota, warga, dan simpatisan Muhammadiyah;
b. Mediator antara Muhammadiyah dengan pemerintah dan lembaga lain setempat;
c. Forum peningkatan kualitas dan kuantitas anggota dan simpatisan Muhammadiyah;
d. Media pembinaan organisasi dan ideologi Muhammadiyah;
e. Pelaksana dakwah dan pengembangan syiar Islam sesuai dengan faham agama dalam Muhammadiyah. - Cabang Istimewa didirikan atas usul anggota dan/atau simpatisan Muhammadiyah di suatu tempat di luar negara Republik Indonesia atau atas inisiatif Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Pimpinan Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Pimpinan Cabang Istimewa ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasar hasil Musyawarah Cabang Istimewa atau atas dasar penunjukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
b. Masa jabatan Pimpinan Cabang Istimewa dua tahun;
c. Pimpinan Cabang Istimewa dalam menjalankan kepemimpinan sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Muhammadiyah. - Musyawarah Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Istimewa ialah permusyawaratan anggota Cabang Istimewa yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang Istimewa;
b. Anggota Musyawarah Cabang Istimewa ialah seluruh anggota Cabang Istimewa;
c. Musyawarah Cabang Istimewa diadakan sekurang- kurangnya satu kali dalam dua tahun;
d. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang Istimewa ditentukan oleh Pimpinan Cabang Istimewa dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. - Keuangan dan Kekayaan Cabang Istimewa diatur sebagai berikut:
a. Keuangan dan kekayaan Cabang Istimewa adalah semua harta benda yang berasal dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Cabang Istimewa;
b. Keuangan dan kekayaan Cabang Istimewa diperoleh dari:
i. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan;
ii. Hasil hak milik Muhammadiyah;
iii. Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah;
iv. Usaha-usaha perekonomian Cabang Istimewa;
v. Sumber-sumber lain. - Pimpinan Cabang Istimewa berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara berkala tentang perkembangan organisasi, pengelolaan keuangan dan kekayaan, serta kegiatan yang dilakukan.
- Dalam keadaan tertentu Pimpinan Cabang Istimewa dapat mendirikan Ranting Istimewa.
Berdasarkan aturan tersebut Pimpinan Cabang Muhammadiyah Jepang membuat aturan Pedoman Pelaksanaan Teknis (PPT).
BAB II
ISTILAH DAN SINGKATAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a. PCIM Jepang adalah: Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah yang berkedudukan di Jepang;
b. MUSCABI adalah musyawarah cabang istimewa yaitu permusyawaratan tertinggi di lingkungan PCIM Jepang;
c. MUSRANI adalah musyawarah ranting istimewa yaitu permusyawaratan tertinggi di lingkungan PRIM;
d. MUSCABI LB adalah Musyawarah Cabang Istimewa Luar Biasa;
e. MUSRANI LB adalah Musyawarah Ranting Istimewa Luar Biasa;
f. Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang diserahi sebagian tugas pokok Muhammadiyah untuk menyelenggarakan program-program PCIM Jepang;
g. Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung PCIM Jepang;
h. ORTOM adalah organisasi otonom yang memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sendiri;
i. PRIM adalah Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah yang berada dibawah PCIM Jepang;
j. AUM adalah Amal Usaha Muhammadiyah;
k. KTAM kartu tanda anggota Muhammadiyah.
BAB III
NAMA, TEMPAT, WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2
a. Organisasi ini bernama: Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang, disingkat PCIM Jepang,
b. PCIM Jepang diinisiasi pada hari Ahad tanggal 28 bulan Rajab tahun 1428 atau hari Minggu tanggal 12 bulan Agustus tahun 2007 di Sekretariat JMA (Japan Muslim Assosiation) Yoyogi, Tokyo.
c. PCIM Jepang adalah perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jepang.
d. PCIM Jepang bertempat di Chiba, Jepang atau mengikuti keputusan unsur pimpinan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
PCIM Jepang bersifat sesuai dengan asas Islam Berkemajuan, menggerakkan, menggembirakan, serta memenuhi prinsip dan ketentuan Muhammadiyah.
Pasal 4
PCIM Jepang bertugas:
a. Menetapkan dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
b. Seluruh permusyawaratan yang terdapat di Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang, melaksanakan ketetapan dan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut;
c. Menjaring dan membina kader dan simpatisan Muhammadiyah di Jepang.
Pasal 5
PCIM Jepang berfungsi sesuai dengan ART Muhammadiyah yang sebagai:
a. Penyelenggara silaturahmi antar anggota, warga, dan simpatisan Muhammadiyah di seluruh wilayah Jepang;
b. Mediator antara Muhammadiyah dengan pemerintah Jepang dan lembaga lain di wilayah Jepang atau negara lain;
c. Forum peningkatan kualitas dan kuantitas anggota dan simpatisan Muhammadiyah;
d. Media pembinaan organisasi dan ideologi Muhammadiyah;
e. Pelaksana dakwah dan pengembangan syiar Islam sesuai dengan paham agama dalam Muhammadiyah.
BAB V
LANDASAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
PCIM Jepang berlandaskan AD/ART Muhammadiyah, keputusan PP Muhammadiyah serta keputusan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Cabang Istimewa PCIM Jepang yang tidak bertentangan dengan keputusan PP Muhammadiyah.
Pasal 7
PCIM Jepang bertujuan untuk:
a. Membentuk kader persyarikatan yang berwawasan keislaman luas dan berakhlak mulia, dalam rangka mencapai tujuan Persyarikatan Muhammadiyah baik di Jepang, Indonesia, dan di dunia international;
b. Mengorganisir seluruh kegiatan kader Muhammadiyah di Jepang;
c. Memperluas pengaruh agama Islam dan Muhammadiyah dalam kehidupan warga dan masyarakat di Jepang.
Pasal 8
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, PCIM Jepang berusaha:
a. Memotivasi dan membimbing seluruh anggota dan simpatisan untuk bersama-sama mengembangkan sumber daya manusia dan memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan, dalam bidang keislaman, teknologi dan ilmu sosial.
b. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota, melalui: berbagai diskusi, seminar, penelitian, pengajian, penulisan karya ilmiah, penerbitan dan aktualisasi diri sesuai dengan minat bakat kader.
c. Menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi atau lembaga Islam dan Lembaga lainnya, baik yang berada di Indonesia ataupun di Jepang dan di dunia internasional.
d. Memperluas dakwah islam dengan menggunakan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sebagai bentuk kemandirian dan pusat inkubasi kader-kader Muhammadiyah
e. Memusatkan kegiatan keorganisasian Muhammadiyah pada kegiatan PCIM Jepang dan membentuk Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah (PRIM) sebagai kepanjangan tangan PCIM Jepang disetiap prefektur (都・道・府・県) yang dianggap layak dan cukup untuk membentuk PRIM guna melaksanakan usaha, keputusan dan kebijakan PCIM Jepang untuk mencapai tujuan PCIM Jepang.
f. Mendaftarkan diri sebagai keorganisasian legal di wilayah hukum Jepang dengan format General Incorporated Association atau Ippan Shadan Hojin (一般 社団 法人) dengan nama Muhammadiyah Japan yang berkedudukan di Chiba, dengan seluruh Unsur Pimpinan sebagai direksinya yang akan digantikan oleh Pimpinan pada periode selanjutnya.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
PCIM Jepang terdiri dari 1) Unsur Pimpinan, 2) Unsur Pembantu Pimpinan, 3) ORTOM, 4) PRIM.
Pasal 10
Unsur Pimpinan
Unsur Pimpinan PCIM Jepang sekurang-kurangnya diisi oleh 1) Ketua, 2) Wakil Ketua, 3) Sekretaris, 4) Wakil Sekretaris, dan 5) Bendahara.
Pasal 11
Unsur Pembantu Pimpinan
a. Majelis dan lembaga bertugas sebagai Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang dalam melaksanakan kebijakan dan keputusan PCIM Jepang dan PP Muhammadiyah sesuai dengan cakupan bidangnya;
b. Mejelis dan lembaga dibentuk sesuai dengan kebutuhan PCIM Jepang dengan mengikuti dan/atau memodifikasi cakupan bidang majelis yang terdaftar di PP Muhammadiyah;
c. Setiap majelis dan lembaga sekurang-kurangnya diisi oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris;
d. Warga Muhammadiyah di Jepang dapat bergabung sebagai anggota majelis dan lembaga berdasarkan usulan dan musyawarah Unsur Pimpinan dan Unsur Pembantu Pimpinan.
Pasal 12
ORTOM
a. ORTOM dibentuk berdasarkan kebutuhan PCIM Jepang
b. PCIM Jepang memberikan rekomendasi kepada ORTOM Pusat untuk berdirinya ORTOM tersebut yang kemudian mengikuti aturan dan keorganisasianya sendiri
Pasal 13
PRIM
a. PRIM dibentuk dan didirikan berdasarkan kebutuhan PCIM Jepang dengan penamaan administrasi pemerintahan Jepang berdasar prefektur (都・道・府・県);
b. PRIM dibentuk dan didirikan berdasarkan warga persyarikatan yang berada pada satu prefektur (都・道・府・県);
c. PRIM dapat dibentuk dan didirikan sekurang-kurangnya lima orang anggota Muhammadiyah ber-KTAM dengan minimal berisikan ketua, sekretaris, bendahara dan dua anggota;
d. PRIM dibentuk dan didirikan sebagai kepanjangan tangan PCIM Jepang dalam mencapai tujuan PCIM Jepang;
e. PRIM melaksanakan kebijakan PCIM Jepang;
f. PRIM bekerjasama dengan Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang untuk melaksanakan program kerja;
g. PRIM berkewajiban menyampaikan laporan kepada PCIM Jepang secara berkala, minimal sekali dalam setahun, tentang perkembangan organisasi, pengelolaan keuangan dan kekayaan, serta kegiatan yang dilakukan;
h. PRIM dapat membentuk AUM dalam membantu mempercepat pencapaian tujuan PCIM Jepang;
i. Kepengurusan PRIM dalam satu periode adalah dua tahun dengan melakukan musyawarah ranting yang dihadiri perwakilan PCIM Jepang serta dilantik dan disahkan oleh PCIM Jepang.
Pasal 14
Syarat Pimpinan
a. Anggota biasa atau anggota luar biasa
b. Taat mengamalkan ajaran Islam
c. Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan Persyarikatan Muhammadiyah dan PCIM Jepang
d. Dapat menjadi teladan dalam PCIM Jepang
e. Taat kepada garis besar kebijakan PCIM Jepang
f. Memiliki kecakapan dan mampu menjalankan tugasnya
g. Telah aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
h. Tidak merangkap jabatan dalam organisasi partai politik
Pasal 15
Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Rapat Unsur Pembantu Pimpinan
Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Rapat Unsur Pembantu Pimpinan mengikuti anggaran dasar / rumah tangga Muhammadiyah.
Pasal 16
Keanggotaan
a. Keanggotaan PCIM Jepang, pendaftaran dan pemberhentian sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam aturan pemberhentian anggota.
b. Persyaratan tambahan untuk pendaftaran keanggotaan PCIM Jepang antara lain:
i. Telah mengikuti proses Baitul Arqom dan dinyatakan lulus yang diadakan oleh PCIM Jepang, atau;
ii. Telah aktif dalam kegiatan PCIM Jepang minimal satu tahun, atau;
iii. Telah aktif dalam kegiatan Muhammadiyah di luar PCIM Jepang sekurang-kurangnya satu tahun.
c. Pertimbangan lain pemberhentian keanggotaan PCIM Jepang antara lain:
i. Keputusan PCIM Jepang untuk memberhentikan anggota karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik persyarikatan dan PCIM Jepang.
ii. Dengan sadar meyakini, mendeklarasikan, melakukan, dan/atau melaksanakan kegiatan Tahayul, Bid’ah, Churofat (TBC) sesuai dengan paham Muhammadiyah.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Musyawarah Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang
a. Musyawarah Cabang Istimewa (MUSCABI) ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PCIM Jepang;
b. Peserta Musyawarah Cabang Istimewa terdiri dari:
i. Unsur Pimpinan
ii. Unsur Pembantu Pimpinan
iii. ORTOM
iv. PRIM
v. Tamu undangan
c. MUSCABI diselenggarakan oleh Unsur Pimpinan PCIM Jepang melalui kepanitiaan MUSCABI setiap dua tahun sekali;
d. Agenda MUSCABI terdiri dari:
i. Pembahasan PPT (Pedoman Pelaksanaan Teknis) sebagai pelengkap ART Muhammadiyah
ii. Laporan Pertanggungjawaban Unsur Pimpinan
iii. Laporan Pertanggungjawaban Unsur Pembantu Pimpinan
iv. Pembahasan rekomendasi
v. Pemilihan Formatur Cabang Istimewa Muhammadiyah Jepang
vi. Pemilihan Ketua Umum yang dilakukan oleh formatur terpilih
vii. Pembentukan Unsur Pempinan dan Unsur Pembantu Pimpinan
e. Syarat formatur:
i. Terdaftar dalam keanggotaan PCIM Jepang
ii. Memiliki KTAM atau memiliki Surat Keterangan Anggota (SKA) PCIM Jepang
iii. Aktif dalam kegiatan PCIM Jepang sekurang-kurangnya satu tahun
iv. Berideologi Muhammadiyah
f. Pencalonan formatur:
i. Direkomendasikan oleh Unsur Pimpinan
ii. Direkomendasikan oleh Unsur Pembantu Pimpinan
iii. Direkomendasikan oleh PRIM
iv. Direkomendasikan oleh minimal lima orang anggota PCIM Jepang
g. Sistem penyeleksian dan verifikasi formatur dilakukan oleh Unsur Pimpinan PCIM Jepang dan/atau Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 18
Musyawarah Ranting Istimewa Muhammadiyah Jepang
a. Musyawarah Ranting Istimewa (MUSRANI) Muhammadiyah Jepang adalah musyawarah tertinggi di tingkat PRIM;
b. Musyawarah Ranting Istimewa (MUSRANI) Muhammadiyah Jepang diselenggarakan oleh PRIM dan menghadirkan Unsur Pimpinan PCIM Jepang;
c. Syarat formatur MUSRANI yaitu:
i. Terdaftar dalam keanggotaan PCIM Jepang
ii. Memiliki KTAM atau memiliki Surat Keterangan Anggota (SKA) PCIM Jepang
iii. Aktif dalam kegiatan PCIM Jepang atau PRIM sekurang-kurangnya satu tahun
iv. Berideologi Muhammadiyah
d. Calon formatur direkomendasikan minimal tiga orang anggota PCIM Jepang di prefektur tersebut dan biodata masing-masing formatur dilaporkan dan diketahui PCIM Jepang;
e. Sistem penyeleksian dan verifikasi formatur dilakukan oleh Unsur Pimpinan PCIM Jepang dan PRIM, yang dilakukan minimal satu minggu sebelum pelaksanaan MUSRANI Muhammadiyah dengan mengirimkan biodata yang relevan.
Pasal 19
Musyawarah Istimewa Luar Biasa
a. Musyawarah Istimewa Luar Biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu pengambilan Keputusan MUSCABI/MUSRANI Luar Biasa yang sifat dan kekuatannya sama dengan keputusan MUSCABI/MUSRANI;
b. Musyawarah Istimewa Luar Biasa dapat diajukan oleh Pimpinan atau anggota;
c. Musyawarah Istimewa Luar Biasa yang diusulkan oleh anggota, harus disetujui oleh 50 persen lebih satu dari anggota yang terdaftar di PCIM Jepang;
d. Musyawarah Istimewa Luar Biasa dapat membahas semua atau sebagian agenda MUSCABI/MUSRANI, dan agenda lain yang dianggap mendesak, sebelum tibanya waktu pelaksanaan MUSCABI/MUSRANI.
Pasal 20
Kuorum
a. Seluruh permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 50 persen lebih satu anggota yang berhak hadir.
b. Jika 50 persen lebih satu anggota belum hadir pada waktu yang ditentukan, maka permusyawaratan diskor selama 1×1 jam dan selanjutnya dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu yang belum hadir.
Pasal 21
Keputusan
a. Seluruh keputusan permusyawaratan, rapat pimpinan, rapat kerja pimpinan, dan rapat kerja unsur pembantu pimpinan diambil dengan cara mufakat.
b. Jika mufakat tidak dapat diambil, maka dapat diambil dengan cara pemungutan suara oleh para pimpinan.
Pasal 22
Tata Tertib Permusyawaratan
Seluruh tata tertib permusyawaratan dibahas dan ditetapkan dahulu oleh peserta musyawarah.
BAB VIII
AMAL USAHA MUHAMMADIYAH (AUM) JEPANG
Pasal 23
a. Pembentukan AUM berdasarkan pada kebutuhan PCIM Jepang dan PRIM;
b. Pembentukan AUM PCIM Jepang dan PRIM dibawahi oleh Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang yang sesuai dengan bidangnya;
c. Pengurusan legal formal AUM dalam sistem hukum Jepang menggunakan Ippan Shadan Hojin (一般 社団 法人) yang dimiliki PCIM Jepang;
d. Laporan kegiatan, laporan keuangan, dan laporan perkembangan AUM dilaporkan kepada Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang sesuai dengan bidangnya dalam rapat umum Ippan Shadan Hojin (一般 社団 法人) yang dilaksanakan minimal setiap enam bulan sekali;
e. Biaya pembentukan dan pendirian AUM bersumber dari PCIM Jepang, PRIM, infaq, wakaf, hibah, dan sumber lain yang halal, yang kemudian dilaporkan dan disetujui seluruhnya oleh Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang yang sesuai dengan bidangnya;
f. Rasio pembagian deviden AUM dilakukan dengan komposisi 50:50 antara PCIM Jepang dengan AUM;
g. Hasil pembagian deviden yang diperoleh AUM hanya dapat digunakan untuk pengembangan, ekspansi bisnis, pembentukan dan pendirian AUM baru serta pengelolaan performa kinerja untuk keberlangsungan usaha sebagai kesatuan jaringan AUM atas persetujuan PRIM di masing-masing prefektur dan Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang yang sesuai dengan bidangnya;
h. Prinsip AUM adalah akuntabel, taat hukum, berperan aktif dalam penyaluran ZIS, dan menjunjung tinggi nilai kemuhammadiyahan;
i. Aturan pemilihan, pergantian, dan pemberhentian direksi dan pelaksana AUM akan diatur selanjutnya oleh Unsur Pembantu Pimpinan PCIM Jepang yang sesuai dengan bidangnya;
j. Seluruh asset dan harta kekayaan yang dimiliki oleh AUM, PRIM, dan PCIM merupakan milik dari PP Muhammadiyah di Indonesia;
k. Pengeloaan AUM dilaksanakan secara profesional sesuai dengan aturan penyelenggaraan badan hukum di Negara Jepang;
l. Kebijakan tertinggi AUM ada pada Unsur Pimpinan PCIM Jepang.
BAB IX
SUMBER KEUANGAN
Pasal 24
Sumber keuangan PCIM Jepang
Keuangan PCIM Jepang diperoleh dari:
a. Sumber keuangan yang sudah tercantum pada ART Muhammadiyah;
b. Deviden AUM yang berada di Jepang;
c. Sumber-sumber lain yang halal serta tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 25
Perubahan Pendoman Pelaksanaan Teknis (PPT)
a. PPT ini dapat diubah oleh Musyawarah Cabang Istimewa atau Musyawarah Cabang Istimewa Luar Biasa. Perubahan PPT dianggap sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota musyawarah yang hadir.
b. Pengesahan PPT dilakukan oleh formatur terpilih pada periode PCIM Jepang 2022-2024.
Pasal 26
Penutup
Pendoman Pelaksanan Teknis (PPT) ini berlaku sejak tanggal disahkannya. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur oleh Unsur Pimpinan PCIM Jepang dikemudian hari.
Nasrun Minallah wa Fathun Qoriib
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Disahkan di : Chiba
Pada tanggal : 29 Rabiul Awal 1444 H
25 Oktober 2022 M
MUSYAWARAH CABANG ISTIMEWA MUHAMMADIYAH TAHUN 2022
FORMATUR TERPILIH MUSYAWARAH CABANG ISTIMEWA
PIMPINAN CABANG ISTIMEWA MUHAMMADIYAH JEPANG