Oleh: Arif Aditiya
(Sekretaris Majelis Kelembagaan PCI Muhammadiyah Jepang 2025-2027)
Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerminkan amanat konstitusional tentang pembangunan yang berkeadilan. Realitasnya, keadilan sosial sulit terwujud jika aspek spasial atau ruang hidup masyarakat masih belum adil.
Keadilan sosial tidak mungkin tercapai tanpa keadilan dalam fungsi dan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan daya dukung lingkungan dan perlindungan ekologis. Keadilan sosial membutuhkan supremasi fondasi spasial yang kokoh.
Merujuk UU 4/2011, Spasial diartikan sebagai aspek keruangan suatu objek meliputi lokasi, letak, dan posisi. Namun, unsur tersebut belum cukup dalam membangun keadilan paripurna, diperlukan unsur keempat yaitu fungsi. Keadilan spasial diperoleh ketika ruang dimanfaatkan sesuai fungsinya. Data spasial/geospasial menjadi dasar penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, hingga alat pertahanan negara. Hakikatnya kebijakan pembangunan berakar pada aspek spasial. Di mana pemukiman diperbolehkan, di mana industri dibangun, di mana konservasi hutan, dan di mana kawasan pesisir dijaga.
Dalam konteks ketahanan nasional, ruang bukan sekadar bentang fisik. Ruang adalah basis produksi ketahahan pangan, energi, hingga ekosistem sosial masyarakat. Ketika ruang dikelola secara pragmatis, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, melainkan stabilitas nasional.
Perspektif Ekologis
Keadilan spasial dalam aspek ekologis berarti memastikan distribusi manfaat dan risiko kepada lingkungan tidak timpang. Ketika kawasan resapan berubah menjadi permukiman atau industri tanpa kajian daya dukung lingkungan, maka potensi bencana ekologis meningkat. Diksi “bencana alam” berubah menjadi bencana kebijakan.
Firman Allah Surat Ar Ruum: 41
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Banjir dan longsor yang melanda sebagian wilayah Sumatera pada akhir 2025 dan awal 2026, tidak lepas akibat perubahan lahan dan deforestasi akibat lemahnya pengawasan izin dan supremasi hukum. Ditambah lagi pembangunan kawasan tanpa menghiraukan data spasial mutakhir, maka risiko bencana meningkat secara sistemik.
Beban kerusakan lingkungan sering ditanggung masyarakat lokal, sementara manfaat ekonomi dinikmati pihak lain. Ketimpangan inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial.
Keadilan spasial memastikan tidak ada malfungsi lahan, tumpang tindih perizinan dan disintegrasi data geospasial antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pembagian kewenangan, siapa menentukan apa, dapat juga menjadi faktor pemacu ketimpangan struktural.
Optimalisasi sumber daya alam mensyaratkan kesesuaian peruntukan ruang seperti tanah subur untuk area pangan, kawasan lindung untuk konservasi, wilayah rawan bencana untuk aktivitas yang terbatas. Penegakkan keadilan spasial mampu mencegah bencana di zona risiko tinggi.
Indikator Ekonomi dan Tranparansi
Dalam aspek ekonomi, keadilan spasial berkaitan dengan kemudahan berusaha dan kepastian investasi. Laporan Bank Dunia, Doing Business 2004-2020, menempatkan kepastian regulasi dan transparansi tata kelola lahan sebagai faktor kunci dunia usaha. Indonesia ranking 73 dari 190 negara, di bawah Malaysia (12) dan Viet Nam (70). Hal ini menekankan lemahnya supremasi keadilan spasial sebagai aspek fundamental.
Investor membutuhkan kepastian lokasi, status lahan yang jelas, dan tidak ada konflik tumpang tindih. Hal inilah yang melatari kebutuhan data spasial skala besar. Ketika sistem informasi spasial terintegrasi dan terbuka, maka kepastian hukum meningkat dan investasi meningkat. Keadilan spasial, tidak berhenti soal data, tetapi soal keberanian menegakkan aturan berbasis data.
Malfungsi tata ruang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Aktivitas ekonomi berhenti akibat bencana, proyek terhenti akibat sengketa, infrastruktur salah lokasi, dan investasi terhambat karena ketidakpastian hukum. Ini bukan hanya masalah teknis, melainkan masalah keadilan dan daya saing bangsa. Pemanfaatan lahan berbasis data spasial menjadi alat transparansi publik dan pengawasan sosial terhadap kebijakan pembangunan.
Dalam domain sosial, keadilan spasial menyangkut akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan transportasi. Ketimpangan pembangunan antarwilayah seringkali berakar pada ketimpangan perencanaan spasial. Wilayah terpencil yang minim data sering luput dari prioritas pembangunan. Sementara wilayah perkotaan mengalami tekanan berlebih akibat konsentrasi aktivitas ekonomi tanpa kontrol tata ruang. Keadilan spasial berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas ruang hidup yang aman, sehat, dan produktif.
Redefinisi Ketahanan Nasional
Kebijakan tata ruang dan lingkungan sebenarnya cukup memadai. Persoalannya terletak pada konsistensi penegakan hukumnya. Banjir dan longsor terjadi tidak melulu karena ketiadaan aturan, melainkan karena lemahnya pengawasan dan kompromi terhadap pelanggaran tata ruang. Parahnya, ketika izin diberikan tanpa memperhatikan risiko bencana, misalnya perubahan fungsi hutan menjadi lahan sawit, maka negara sedang memproduksi kerentanan lingkungan. Pembiaran kerentanan lingkungan merupakan ancaman ketahanan nasional. Merujuk UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, segala ancaman yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa wajib dihindari segala risikonya. Ancaman tidak selalu berbentuk agresi militer atau antek asing, tetapi perusakan lingkungan akibat kesewenangan kebijakan alih fungsi lahan, dan kerugian ekonomi yang diakibatkan.
Dengan demikian, keadilan spasial bukan hanya isu teknis, melainkan strategi pertahanan negara secara strategis. Penegakkan hukum memastikan pemanfataan ruang hari ini oleh generasi sekarang akan bermanfaat bagi generasi mendatang.
Keadilan sosial tidak berdiri di ruang narasi hampa, tetapi berdiri di atas spasial atau peta. Jika negara ingin membangun ketahanan nasional yang kokoh, maka pengelolaan ruang harus adil, berbasis data dan berintegritas. Karena pada akhirnya, mewujudkan keadilan spasial berarti menjaga keselamatan bangsa dan memastikan estafet pembangunan Indonesia berkemajuan.
